Informasi Pelayanan

Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan



Bidang Pendaftaran Penduduk
  1. Kartu Keluarga untuk WNI / WNA
  2. Kartu Tanda Penduduk untuk WNI / WNA
  3. Surat Keterangan Pindah keluar Kabupaten Sukabumi
  4. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
  5. Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)


Bidang Pencatatan Sipil
  1. Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran)
  2. Pencatatan Perkawinan (Akta Perkawinan)
  3. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  4. Pencatatan Perceraian (Akta Perceraian)
  5. Pencatatan Kematian (Akta Kematian)
  6. Pencatatan Pengakuan Anak
  7. Pencatatan Pengesahan Anak
  8. Pencatatan Pengangkatan Anak
  9. Pencatatan Perubahan Nama
  10. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
  11. Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil dan seterusnya
  12. Salinan Akta Catatan Sipil
  13. Surat Keterangan Kelahiran
  14. Surat Keterangan Lahir Mati
  15. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  16. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  17. Surat Keterangan Kematian
  18. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  19. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  20. Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  21. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Asslamualaikum, saya ingin membuat akte kelahiran untuk anak saya yang telah berumur 8 tahun, mohon petunjuk bagaimana caranya?? saya sudah 1.5 tahun tinggal di sukabumi tapi belum memuat surat pindah dari Bogor, karena dijanjikan oleh pihak pengembang perumahan mau di urus secara kolektif. mau petunjuk juga untuk pengurusan surat pindah domisili dar bogor ke sukabumi. terima kasih

Bye Coolz mengatakan...

Kpd Yth. Ajid Rasyidi

Terima Kasih telah berkunjung ke Blog kami.

Agar dapat mengurus pembuatan Akta Kelahiran untuk anak berusia diatas 60 hari atau biasa disebut sbg Kelahiran Istimewa, anda harus terlebih dahulu mengurus proses perpindahan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal tempat tinggal anda.

Untuk pengurusan perpindahan antar Kabupaten/Kota, anda terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen Kartu Keluarga (asli) dan Kartu Tanda Penduduk (asil), selanjutnya silahkan untuk membuat Surat Pengantar dimulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Setelah anda mendapat surat pengantar dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan, anda dapat langsung mengajukan proses pindah tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal anda (misal. Bogor), perlu diketahui penarikan dokumen KK dan KTP yang asli hanya boleh dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk tingkat Kelurahan dan Kecamatan hanya diperkenankan utk diberikan salinan (copy) KK dan KTP anda saja.

Setelah semua prosedur selesai anda tinggal mendatangi kantor Desa/Kelurahan di Sukabumi, dilanjut ke Kecamatan dan kemudian dibuatkan KK dan KTP-nya di tingkat Kabupaten Sukabumi.

Semoga membantu

Unknown mengatakan...

assalamualaikum
saya ingin membuat KK baru berkelaurga. istri saya ikut saya pindah ke tempat tinggal saya. apakah istri say harus membuat suarta pindah dulu dari desanya atau tidak? dan apa saja syaratnya? terima kasih

Bye Coolz mengatakan...

Kepada Nur Lifah,
Ya, istri anda harus membuat surat pindah terlebih dahulu dari daerah asal.