Selasa, 29 Januari 2013

Kabupaten Sukabumi Siap Jalankan SKPWNI

Di tahun 2013 ini, banyak sekali perubahan-perubahan yang telah di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, mulai dari perubahan SOTK, Kebijakan-Kebijakan internal untuk memperketat penyelewengan terhadap dokumen Akta Pencatatan Sipil, terutama untuk penerbitan Akta Kelahiran untuk usia di atas 1 tahun dan Kutipan Kedua yang harus melibatkan "campur tangan" Pengadilan melalui Surat Penetapan Pengadilan. Per-tanggal 28 Januari 2013 ini telah di tetapkan bahwa Pindah/Datang Penduduk harus melalui SIAK dan di Konsolidasikan ke Data Center Adminduk, sehingga secara otomatis hal ini akan mempengaruhi terhadap kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan khusus-nya untuk warga pendatang. 
Sebelum proses konsolidasi dilaksanakan NIK Penduduk yang pindah keluar Kabupaten Sukabumi selalu berubah, hal ini disebabkan oleh Entri Baru SIAK yang selalu dilakukan setiap kali ada penduduk yang belum terdaftar di Database SIAK, melalui proses konsolidasi, permasalahan seperti telah terpecahkan, selain pihak Adminduk bisa mendapatkan historikal perpindahan/kedatangan penduduk. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, selalu berupaya untuk berbuat yang terbaik, selain kewajiban untuk mematuhi amanat Undang-Undang serta mengamankan Kebijakan-Kebijakan dari Adminduk yang mempengaruhi dinamisasi data penduduk, kami juga selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan tercepat kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: