Tentang SIAK


SIAK atau singkatan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan standar aplikasi yang digunakan untuk menampung data Kartu Keluarga dan Biodata Penduduk WNI/WNA, selain itu SIAK memiliki legalitas sebagai satu-satunya aplikasi yang boleh memproduk Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil. SIAK dibangun dan dikembangkan oleh Dirjen Administrasi Kependudukan dibawah Departemen Dalam Negeri yang secara langsung di awasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Kabupaten Sukabumi telah mengimplementasikan SIAK dimulai pada tahun 2007, berawal ketika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi masih berstatus Kantor (perbedaan Dinas dan Kantor adalah tingkatan Pejabat Eselon yang memimpinnya serta memiliki scope yang lebih luas lagi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi melakukan konversi data milik BPS pada tahun 2007 sebagai data awal (basic database) kependudukan, kemudian pada tahun 2008 Kantor Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil melakukan Merger, sehingga berdirilah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, online antara Kabupaten, UPTD dan Kecamatan mulai dilakukan dengan mendirikan tower-tower Wireless serta VPN (Virtual Private Network) IP sebagai jalur komunikasi data, pada tahun 2009 mulai dibuka jalur IP Publik yang bisa di akses oleh berbagai koneksi internet, dan terus berkembang hingga tahun 2011, awal tahun 2012 adalah awal mula konsentrai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan berbagai perbaikan data serta validasi data yang lebih ketat (selain karena alasan dispensasi pembuatan akta kelahiran diatas 1 tahun yang harus melalui Penetapan Pengadilan).

Keberhasilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dalam membangun jaringan komunikasi data yang bisa melakukan online Kabupaten, UPTD dan Kecamatan pada tahun 2008-2009 dijadikan sebagai contoh nasional oleh pihak Dirjen Adminduk, hingga pada tahun 2011 pihak Adminduk baru meluncurkan program eKTP dengan bantuan jaringan komunikasi data dari berbagai provider, online Kabupaten/Kota dan Pusat menjadi terlaksana.

Tidak ada komentar: