Selasa, 29 Januari 2013

Kabupaten Sukabumi Siap Jalankan SKPWNI

Di tahun 2013 ini, banyak sekali perubahan-perubahan yang telah di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, mulai dari perubahan SOTK, Kebijakan-Kebijakan internal untuk memperketat penyelewengan terhadap dokumen Akta Pencatatan Sipil, terutama untuk penerbitan Akta Kelahiran untuk usia di atas 1 tahun dan Kutipan Kedua yang harus melibatkan "campur tangan" Pengadilan melalui Surat Penetapan Pengadilan. Per-tanggal 28 Januari 2013 ini telah di tetapkan bahwa Pindah/Datang Penduduk harus melalui SIAK dan di Konsolidasikan ke Data Center Adminduk, sehingga secara otomatis hal ini akan mempengaruhi terhadap kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan khusus-nya untuk warga pendatang. 
Sebelum proses konsolidasi dilaksanakan NIK Penduduk yang pindah keluar Kabupaten Sukabumi selalu berubah, hal ini disebabkan oleh Entri Baru SIAK yang selalu dilakukan setiap kali ada penduduk yang belum terdaftar di Database SIAK, melalui proses konsolidasi, permasalahan seperti telah terpecahkan, selain pihak Adminduk bisa mendapatkan historikal perpindahan/kedatangan penduduk. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, selalu berupaya untuk berbuat yang terbaik, selain kewajiban untuk mematuhi amanat Undang-Undang serta mengamankan Kebijakan-Kebijakan dari Adminduk yang mempengaruhi dinamisasi data penduduk, kami juga selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan tercepat kepada masyarakat.

Selasa, 15 Januari 2013

Perubahan Nomenklatur dan SOTK Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi

Pada awal tahun 2013, telah dilaksanakan perubahan Nomenklatur serta SOTK baru, perubahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sebagai bentuk dari implementasi yang telah diamanatkan didalam Undang-Undang No.23 Tahun 2006, bahwa instansi pelaksana di tingkat daerah yang berfungsi sebagai "garda depan" pelayanan publik untuk Administrasi Kependudukan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Seluruh pejabat yang berada dibawah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini harus kembali dilantik dan disahkan untuk menerima Tugas Pokok dan Fungsi yang baru, terhitung mulai awal Januari tahun 2013 ini, secara resmi dan simbolik tidak lagi menggunakan Nomenklatur lama "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil", nomenklatur yang benar dan di akui adalah "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil".