Selasa, 15 Januari 2013

Perubahan Nomenklatur dan SOTK Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi

Pada awal tahun 2013, telah dilaksanakan perubahan Nomenklatur serta SOTK baru, perubahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sebagai bentuk dari implementasi yang telah diamanatkan didalam Undang-Undang No.23 Tahun 2006, bahwa instansi pelaksana di tingkat daerah yang berfungsi sebagai "garda depan" pelayanan publik untuk Administrasi Kependudukan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Seluruh pejabat yang berada dibawah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini harus kembali dilantik dan disahkan untuk menerima Tugas Pokok dan Fungsi yang baru, terhitung mulai awal Januari tahun 2013 ini, secara resmi dan simbolik tidak lagi menggunakan Nomenklatur lama "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil", nomenklatur yang benar dan di akui adalah "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil".

Tidak ada komentar: