Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bidang Pendaftaran Penduduk
- Kartu Keluarga untuk WNI / WNA
- Kartu Tanda Penduduk untuk WNI / WNA
- Surat Keterangan Pindah keluar Kabupaten Sukabumi
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
- Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)
Bidang Pencatatan Sipil
- Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran)
- Pencatatan Perkawinan (Akta Perkawinan)
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pencatatan Perceraian (Akta Perceraian)
- Pencatatan Kematian (Akta Kematian)
- Pencatatan Pengakuan Anak
- Pencatatan Pengesahan Anak
- Pencatatan Pengangkatan Anak
- Pencatatan Perubahan Nama
- Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil dan seterusnya
- Salinan Akta Catatan Sipil
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya.
4 komentar:
Asslamualaikum, saya ingin membuat akte kelahiran untuk anak saya yang telah berumur 8 tahun, mohon petunjuk bagaimana caranya?? saya sudah 1.5 tahun tinggal di sukabumi tapi belum memuat surat pindah dari Bogor, karena dijanjikan oleh pihak pengembang perumahan mau di urus secara kolektif. mau petunjuk juga untuk pengurusan surat pindah domisili dar bogor ke sukabumi. terima kasih
Kpd Yth. Ajid Rasyidi
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog kami.
Agar dapat mengurus pembuatan Akta Kelahiran untuk anak berusia diatas 60 hari atau biasa disebut sbg Kelahiran Istimewa, anda harus terlebih dahulu mengurus proses perpindahan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal tempat tinggal anda.
Untuk pengurusan perpindahan antar Kabupaten/Kota, anda terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen Kartu Keluarga (asli) dan Kartu Tanda Penduduk (asil), selanjutnya silahkan untuk membuat Surat Pengantar dimulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Setelah anda mendapat surat pengantar dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan, anda dapat langsung mengajukan proses pindah tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal anda (misal. Bogor), perlu diketahui penarikan dokumen KK dan KTP yang asli hanya boleh dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk tingkat Kelurahan dan Kecamatan hanya diperkenankan utk diberikan salinan (copy) KK dan KTP anda saja.
Setelah semua prosedur selesai anda tinggal mendatangi kantor Desa/Kelurahan di Sukabumi, dilanjut ke Kecamatan dan kemudian dibuatkan KK dan KTP-nya di tingkat Kabupaten Sukabumi.
Semoga membantu
assalamualaikum
saya ingin membuat KK baru berkelaurga. istri saya ikut saya pindah ke tempat tinggal saya. apakah istri say harus membuat suarta pindah dulu dari desanya atau tidak? dan apa saja syaratnya? terima kasih
Kepada Nur Lifah,
Ya, istri anda harus membuat surat pindah terlebih dahulu dari daerah asal.
Posting Komentar