
eKTP atau dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilengkapi dengan data Biometrik dan Chip, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Chip dalam eKTP memuat Biodata, Photo, Sidik Jari dan Tanda Tangan Digital.
Kegunaan Biometrik :
- Sebagai Identifikasi Jati Diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat.
- Sebagai Autentifikasi Diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen, sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independent) dan sebagai password bagi individu penduduk.
Kegunaan Chip :
- Sebagai alat penyimpan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data Biometrik.
- Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja.
- Dilengkapi dengan pengamanan data didalam chip itu sendiri.
- Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multiguna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card), dan relatif mudah di integrasikan dengan sistem lain.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik (tidak ada yang sama) dan khas (karena memiliki ciri tertentu), tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana (dlm hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kepada setiap penduduk setelah melakukan pencatatan biodata.
- NIK terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat Kode Wilayah (Kode Provinsi, Kode Kabupaten/Kota dan Kode Kecamatan), 6 digit kedua memuat tanggal lahir (DD/MM/YY), khusus untuk perempuan digit tanggal lahir ditambahkan (+) 40, contoh bila ada seorang perempuan lahir pada tanggal 19 maka akan ditambahkan (+) 40, sehingga pada NIK akan tertulis 19+40 = 59.
- 4 digit terakhir memuat nomor urut, nomor urut yang dimaksud adalah nomor urut data dengan klasifikasi sbb :
Lahir di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dengan tanggal yang sama, sehingga akan muncul nomor urut perekaman, berdasarkan siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk dicatat biodata-nya oleh Instansi Pelaksana
Kegunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik :
- Sebagai Identitas Jati Diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya.
- Mencegah KTP Ganda dan pemalsuan KTP
- Dapat dipergunakan sebagai ID Card, ATM Card, asuransi atau sebagai Kartu Pemilih pada Pemilu Legislatif / Presiden / Pilkada.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
![]() |
Mari Bersama Kita Sukseskan Program eKTP di Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar